Pria di Pekanbaru Ditangkap usai Jebak Pasangan LGBT-Peras Rp 10 Juta

beritakejahatan24jam - Pekanbaru - Seorang pria di Pekanbaru, Riau bernama Edi Santoso (50) ditangkap polisi. Dia ditangkap usai memeras pasangan LGBT dengan modus penggerebekan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pemalakan yang Viral Dekat Pusat Perbelanjaan Thamrin

Aksi pemerasan terjadi pada Jumat (14/3) lalu. Saat itu, pelaku mengajak teman-temannya memancing korban. Korban lalu dihubungi lewat Aplikasi Walla.

"Awalnya ada pelaku RF yang kini DPO memiliki ide memancing korban. Kemudian RF menghubungi korban melalui aplikasi Walla," kata Kapolsek Bukit Raya AKP Kompol Syafnil, Selasa (15/4/2025).

Selanjutnya RF janjian dengan korban asal Batam, Kepulauan Riau bernama JF (29). RF lalu bertemu dengan korban di sebuah rumah milik pelaku Budi Panjang yang kini juga DPO.

Saat pelaku di dalam rumah bersama korban, datang pelaku Edi Santoso, Apis, Budi Panjang, Rudi Sihombing, Ari Tahor, Soni Pentot, Miko, Andre, Budi Laweh, Ari Apek dan Adul. Mereka berpura-pura menggerebek keduanya yang saat itu sedang bermesraan.

"Iya (tanpa busana). Ya sesama jenis lah lagi making love rupanya dijebak di rumah Budi Panjang," kata Kapolsek.



beritakejahatan24jam - Setelah digerebek, para pelaku meminta uang Rp 10 juta ke korban. Pelaku minta uang dengan alasan untuk bayar denda adat karena berbuat mesum dan akan diarak keliling kampung.

Korban yang takut menuruti permintaan para pelaku. Namun karena tak memiliki uang korban menyerahkan handphone jenis Iphone 12 Promax.

"Hp itu lalu dijual oleh para pelaku. Setelah Hp terjual Rp 4 juta barulah korban dibebaskan," kata Syafnil.

Setelah merasa dirugikan, korban membuat laporan ke Polsek Bukit Raya. Selanjutnya pelaku diamankan dan mengakui perbuatannya.

"Untuk pelaku sementara ini baru satu kita amankan, ada yang lain masih DPO. Jadi memang ini jaringan sesama jenis, memeras korban dari luar daerah dengan modus penggerebekan," kata Syafnil.


0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama