Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Garut

 


beritakejahatan24jam - TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Garut menangkap seorang tersangka berinisial M yang kedapatan menjual obat keras secara ilegal. 

Tersangka dibekuk pada Jumat, 20 Juni 2025, di sebuah kontrakan di Kecamatan Cibatu. "Disita ratusan pil jenis tramadol, hexymer, dan double Y,” ujar Kepala Satuan Samapta Polres Garut Ajun Komisaris Ardianto melalui siaran pers, Sabtu, 21 Juni 2025.

Baca Juga : Terungkap Motif Suami Bunuh Istri di Tangsel Dipicu Masalah Cemburu

Ardianto mengatakan, bisnis ilegal yang dijalankan tersangka terungkap setelah ada laporan dari masyarakat. Selain menyita obat keras.

polisi juga menyita uang tunai Rp 1,1 juta dan sebuah telpon genggam. Tersangka M telah dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Tersangka diserahkan ke Satuan Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

Kepolisian berencana menggelar razia untuk mencegah peredaran obat keras dan narkoba. Untuk itu masyarakat diimbau agar berperan aktif  dengan melapor ketika mendapatkan informasi tentang peredaran obat-obatan tersebut. “Bisa hubungi layanan 110 atau WhatsApp Taros Kapolres,” ujar Ardian.



0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama