Bareskrim Terima Laporan Kader PDIP Terhadap Budi Arie

 


beritakejahatan24jam - Sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melaporkan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan fitnah. Laporan tersebut diterima pada Selasa, 27 Mei 2025 dengan Nomor LP/B/250/V/2025/SPKT/BARESKRIM.
Kader PDIP bernama Wiradarma Harefa mengatakan polisi menerima laporan mereka setelah proses diskusi selama lebih dari lima jam. "Di dalam memang banyak argumentasi. Jadi kami menunggu, kami sabar, dan akhirnya laporan kami diterima," kata Wiradarma di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Mei 2025.

Para kader PDIP itu melaporkan Budi Arie dengan Pasal 310 dan 312 KUHP atas dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau fitnah. Wiradarma menyatakan Ketua Umum kelompok relawan Pro Jokowi itu telah melakukan fitnah karena menyebut partainya terlibat dalam kasus perlindungan terhadap situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi). Budi merupakan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Tudingan ini berawal dari beredarnya rekaman mirip suara Budi Arie yang menyebut PDIP terlibat kasus judi online.

Wiradarma mengatakan mereka sudah berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP sebelum membuat laporan itu. "Sebelum lapor berkoordinasi dan setelahnya juga," ujarnya.

Sementara itu, dalam sejumlah pemberitaan Budi Arie meminta publik tidak langsung mempercayai rekaman suara tersebut. Ia meminta masyarakat tidak menelan mentah-mentah informasi yang beredar di media sosial.

Tempo telah mencoba meminta konfirmasi kepada Budi Arie. Hingga tulisan ini tayang Budi belum memberikan keterangan.

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus sebelumnya menyatakan ketua umum partainya Megawati Soekarnoputri tersinggung dengan ucapan Budi Arie. Megawati, kata Deddy, tersinggung karena Budi menyebut nama partai tersebut. 

Nama Budi Arie sendiri masuk dalam dakwaaan empat terdakwa kasus perlindungan judi online. Keempat terdakwa itu adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Jaksa penuntut umum menyatakan keempat terdakwa ini sepakat soal potongan iuran dari pengelola laman judi online untuk diberikan kepada Budi Arie sebesar 50 persen. 



0 تعليقات

إرسال تعليق

Post a Comment (0)

أحدث أقدم