beritakejahatan24jam - JABAR - Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengungkapkan penyidik telah memanggil pemilik tambang Gunung Kuda untuk dimintai keterangan di Mapolresta Cirebon .
Baca Juga : Tangkap Ikan Secara Ilegal di Selat Malaka, 2 Kapal Malaysia Ditangkap
Pemeriksaan itu dilakukan menyusul insiden longsor di tambang tersebut yang menewaskan para pekerja tambang. Menurut Sumarni, tambang batu alam di kawasan Gunung Kuda memiliki izin resmi yang masih berlaku hingga November 2025.
Namun, pascakejadian longsor yang terjadi pada Jumat pagi, 30 Mei 2025, operasional tambang ditutup. “Izin pertambangannya lengkap dan berlaku sampai November 2025,” ujar Kombes Pol Sumarni saat meninjau lokasi longsor, Jumat (10/5/2025).
Meski demikian, Sumarni menegaskan proses penyelidikan tetap berjalan. Polisi tengah mendalami dugaan kelalaian yang mengakibatkan bencana tersebut. “Saat ini pemilik tambang sedang kami mintai keterangan. Sudah kami bawa ke Polresta Cirebon untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Sumarni juga mengungkapkan pihaknya sebenarnya telah memberikan peringatan keras kepada pemilik tambang sejak insiden longsor serupa pada Februari 2025 lalu. Bahkan, lokasi tambang sempat dipasangi garis polisi sebagai bentuk larangan aktivitas.
“Sejak kejadian sebelumnya, lokasi ini sudah kami beri garis polisi. Tapi penambang masih nekat beroperasi,” ungkap Sumarni. Polresta Cirebon akan menindak tegas siapa pun yang terbukti lalai dan membahayakan keselamatan lingkungan serta warga sekitar.
Posting Komentar