beritakejahatan24jam - Jakarta - KPK telah menggeledah tiga lokasi terkait perkara korupsi kepengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). KPK turut menyita uang Rp 300 juta hingga sejumlah dokumen.
Baca Juga : KPK Dalami Proses Pencairan CSR ke Eks Kepala Departemen Komunikasi BI
Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa (27/5/2025). Lokasi pertama yaitu agen penyalur TKA di kawasan Jakarta Selatan.
"Berlokasi di PT DU, salah satu agen pengurusan TKA. Penyidik menemukan adanya dokumen yang mencatat, terkait dengan rekapitulasi pemberian untuk pengurusan TKA tersebut. Penyidik juga menemukan dokumen-dokumen terkait lainnya," kata Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/6).
Lokasi selanjutnya adalah agen TKA yang berlokasi di Jakarta Timur. Penyidik menemukan sejumlah data elektronik dalam penggeledahan itu.
"Lokasi kedua di PT LIS yang berlokasi di Jakarta Timur. Penyidik menemukan adanya data elektronik terkait dengan pencatatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemenaker," ucapnya.
Yang ketiga, digeledah rumah PNS Kemnaker di Jakarta Selatan. KPK menyita dokumen aliran uang hingga uang tunai Rp 300 juta.
"Penyidik mengamankan dokumen aliran uang terkait dengan pengurusan RPTKA, buku tabungan yang diduga sebagai penampungan dari dugaan pemerasan tersebut, serta uang tunai sejumlah sekitar Rp 300 juta. Dan penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor," tuturnya.
Posting Komentar