Pelajar SMK Curi Motor di Jaktim, Dibekuk saat Mau Jual di Jakpus

 


beritakejahatan24jam- Jakarta - Pihak kepolisian menangkap pelajar SMK berinisial AF (16) yang menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). AF ditangkap saat hendak menjual motor curiannya di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus).

Baca Juga : ART di Dairi Curi Emas-Surat Berharga Rp 700 Juta Milik Bos Bareng Pasutri

"Pelaku AF kami amankan beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario 125 hasil curian," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Senin (2/6/2025).

Pelaku mencuri sepeda motor tersebut di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim). Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai adanya transaksi sepeda motor bodong.

Susatyo mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor korban pada hari Selasa (27/5) dini hari. Pelaku mencuri kotor yang kuncinya masih menempel di kontaknya.

"Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel pada motor. Dengan mudah, pelaku membawa kabur motor tersebut," jelasnya.

Pada malam harinya, polisi kemudian menangkap pelaku di sekitar Stasiun Kemayoran. Akibat perbuatannya, pelaku terancam tujuh tahun bui.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," sebutnya.

Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan saat diperiksa, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama temannya yaitu M. Saat ini, polisi masih memburu M.

"AF mengakui perbuatannya. Ia beraksi bersama M yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya," kata Firdaus.

Barang bukti yang diamankan yaitu sebuah sepeda motor Honda Vario lengkap dengan STNK dan BPKB. Meski korban memaafkan pelaku karena masih pelajar, namun proses hukum terus berlanjut.

"Kami tetap menjalankan prosedur hukum untuk memberikan efek jera," pungkasnya.



0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama