beritakejahatan24jam - Palangka Raya - Seorang pemuda berinisial S (26) ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Warga dari Jalan Pantai Cemara Labat, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya itu kedapatan punya 7 paket diduga sabu seberat 1,89 gram di kamar kosnya.
Baca Juga : Pemuda di Sulbar Tikam Pria Pakai Badik gegara Kesal Pacar Diajak Pesta Miras
S ditangkap di sebuah kos-kosan Jalan Beliang, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Senin (9/6/2025) pukul 14.20 WIB. Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah polisi menemukan barang bukti.
"Barang bukti ditemukan dalam lemari, tersimpan di kotak plastik terbungkus isolasi dan tas kain hitam," ujar Agung di Mapolresta Palangka Raya, Selasa (10/6/2025).
Posting Komentar