Sopir Bus Gelapkan Uang Perusahaan Rp 140 Juta untuk Keperluan Pribadi

 


beritakejahatan24jam - Mataram - S alias Sandi (30), seorang sopir bus travel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan oleh Polsek Ampenan. Pria asal Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ini tidak menyetorkan uang ke tempatnya bekerja, PT Bajang Lombok, sebesar Rp 140 juta. Uang sebesar itu digunakan untuk kebutuhan pribadinya.

Baca Juga : Wajah Suryani Rusak Disiram Air Keras Suami Siri, Pelaku Buron-Kerap Meneror

"Tersangka dilaporkan oleh pihak perusahaan karena merasa dirugikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolsek Ampenan, AKP Gede Sukarta, Selasa (3/6/2025).

"Pengakuan tersangka, sebagian besar uang tersebut digunakan untuk membeli motor dan membeli kebutuhan pribadinya yang lain," katanya.

Kini, Sandi hanya menyisakan uang Rp 29 juta dari total Rp 140 juta yang dia tilap. Sisa uang itu telah diamankan sebagai barang bukti dan bagian dari proses penyidikan.

"Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polsek Ampenan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Gede.

Sandi dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Ancamannya, hukuman penjara maksimal tujuh tahun.




0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama