beritakejahatan24jam - Jaksa tak menuntut pidana tambahan uang pengganti terhadap mantan menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Jaksa beralasan Tom Lembong tak menikmati uang hasil korupsi impor gula periode 2015-2016.
Baca Juga : Ditlantas: Car Free Night Batal Bukan karena Rekomendasi Kami
Karena itu, pidana uang pengganti hanya dibebankan kepada pihak swasta yang juga menjadi terdakwa perkara rasuah di Kementerian Perdagangan.
"Terhadap pihak swasta tersebut dapat dibebankan pidana tambahan membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 4 Juli 2025
Uang pengganti dibebankan sesuai dengan nilai korupsi yang diduga dinikmati para terdakwa swasta sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan importasi gula selama periode kepemimpinannya. Jaksa menuntut Tom Lembong dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
Sebagaimana dalam surat dakwaaan, Tom Lembong disebut telah menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) pada 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Perusahaan-perusahaan tersebut sebagai produsen gula rafinasi dan tidak memiliki kewenangan untuk mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP).
Tak hanya itu, Tom disebut pula tidak menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pengendali stok dan harga gula. Sebaliknya, ia menunjuk koperasi seperti Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Posting Komentar