Kuasa Hukum Dahlan Iskan Bantah Kliennya Sudah Jadi Tersangka

 

beritakejahatan24jam - Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa menyangkal pemberitaan yang menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Ia mengatakan, sumber informasi atas penetapan itu tidak jelas.

Baca Juga : Kurator Sritex Keberatan dengan Langkah Kejagung Sita 72 Mobil

“Sumber informasi tersebut berasal dari mana? Sebab sampai hari ini tidak ada pernyataan resmi dari kepolisian, maupun dari kejaksaan yang harusnya menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan),” kata Johanes dalam keterangan resminya, Ahad, 13 Juli 2025.

Johanes mengatakan, apabila sumber informasi mengenai penetapan tersangka Dahlan Iskan tersebut berasal dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditujukan kepada pelapor, maka perlu dipertanyakan siapa yang memberikan SP2HP tersebut.

“Kuasa hukum pelapor secara tegas menyatakan bahwa SP2HP yang mereka terima hanya menyebutkan satu tersangka, yakni saudari NW, dan tidak ada nama Bapak DI di dalamnya,” kata Johanes.

Namun begitu, Johanes tidak mempersoalkan Tempo sebagai media yang pertama kali memberitakan penetapan tersangka Dahlan Iskan tersebut. Pasalnya, Tempo sudah melakukan melakukan konfirmasi resmi pada kepolisian yang menerbitkan SP2HP tersebut atau belum.

Lebih jauh Johanes mengatakan, fakta lain yang menarik adalah kehadiran pihak pelapor dalam hal ini Jawa Pos beserta kuasa hukumnya dalam acara Serah Terima Jabatan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. Acara itu bertepatan dengan munculnya SP2HP ke publik.


“Pertanyaannya, apa kapasitas mereka dalam hadir di acara internal kepolisian tersebut? Apakah hadir sebagai undangan resmi, tamu khusus, atau ada kapasitas lain?,” katanya.


Menurut Johanes, pertanyaan itu menjadi relevan karena kehadiran pelapor dalam forum internal penegak hukum bukanlah hal lazim dan patut mendapat perhatian publik demi menjamin netralitas dan independensi proses hukum. “Apalagi kehadiran mereka tepat dengan munculnya SP2HP ke publik,” katanya.

Sebelumnya, berdasar informasi yang diterima Tempo, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan. Penetapan tersangka tersebut diputuskan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur setelah gelar perkara pada Selasa, 2 Juli 2025.

“Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tulis dokumen yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, Senin, 7 Juli 2025.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan dari Jawa Pos pada 13 September 2024 yang terdaftar dengan nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur. Pelapornya atasnama Rudy Ahmad Syafei Harahap. Ditreskrimum Polda Jawa Timur kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025.

Secara rinci, Menteri BUMN periode 2011-2014 itu diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang.

Selain Dahlan Iskan, Polda Jawa Timur juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya sebagai tersangka. Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka ini untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Tempo telah mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Julest Abraham Abast ihwal dokumen penetapan tersangka Dahlan Iskan. Namun hingga tulisan ini tayang Abraham belum merespons pesan Tempo.




0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama