Nasib Miris Pencari Kerja di Bekasi, Ditipu Rp 250 Juta-Pekerjaan Tak Dapat

 

beritakejahatan24jam - Polres Metro Bekasi membongkar kasus penipuan modus lowongan pekerjaan di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Total ada 29 orang yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 250 juta.

Baca Juga : Kepergok saat Beraksi, Maling Kotak Amal Musala di Bogor Ditangkap Warga

"Total kerugian dari seluruh korban mencapai Rp 250 juta," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Mustofa menjelaskan kasus terungkap setelah korban MAS yang saat itu tengah mencari pekerjaan membuat laporan. Dia mengatakan MAS ditawari seseorang bernama Jemi untuk mendaftar di yayasan yang terletak di Pasir Gombong.

Polres Metro Bekasi membongkar kasus penipuan modus lowongan pekerjaan di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Total ada 29 orang yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 250 juta.

"Total kerugian dari seluruh korban mencapai Rp 250 juta," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Mustofa menjelaskan kasus terungkap setelah korban MAS yang saat itu tengah mencari pekerjaan membuat laporan. Dia mengatakan MAS ditawari seseorang bernama Jemi untuk mendaftar di yayasan yang terletak di Pasir Gombong.

Namun, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Mustofa menyebut puluhan korban diminta yang administrasi sebesar Rp 3-5 juta.

"Mereka meminta uang administrasi berkisar antara Rp 3-5 juta kepada para pencari kerja. Setelah uang diserahkan, baik secara tunai maupun melalui transfer, para korban dijanjikan akan segera ditempatkan kerja, namun hingga berbulan-bulan kemudian, pekerjaan tak kunjung diberikan," jelasnya.

Polisi kemudian menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam yayasan tipu-tipu tersebut. Mereka yang ditangkap mulai dari pemilik yayasan hingga admin.

"Polisi berhasil mengidentifikasi tiga tersangka dalam kasus ini, yakni ARH (34), warga Cikarang Utara, berperan mencari calon tenaga kerja. BWS (32), warga Cibitung, selaku pemilik yayasan sekaligus eksekutor penerimaan uang. FSH alias (31), warga Jonggol, istri siri B, berperan sebagai admin Yayasan," jelasnya.

Tiga orang tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

Polisi mengimbau para pencari kerja selalu berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan, khususnya yang meminta sejumlah uang. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.



0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama