beritakejahatan24jam - Polisi telah memeriksa Hendra, sopir bus rombongan jemaah umrah asal Jambi yang mengalami kecelakaan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan hingga menewaskan empat orang. Sopir itu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Tak Terima Diputusin, Pria di Sukabumi Malah Culik Anak Mantan Kekasih
"Ya, sopir bus atas nama Hendra Setiawan sudah dilakukan gelar perkara dan ditetapkan tersangka kemarin (Selasa)," kata Kasat Lantas Polres Musi Banyuasin AKP Pandri dilansir detikSumbagsel, Kamis (31/7/2025).
Berdasarkan penyelidikan, Hendra diduga lalai dalam berkendara hingga berujung kecelakaan maut. Dia dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"UUD itu mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Sanksi yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00," jelasnya.
Posting Komentar