Polres Karangasem Tangkap 6 Maling, Sasar Rumah Kosong hingga Ban Truk

 

beritakejahatan24jam - Satreskrim Polres Karangasem mengamankan enam pelaku pencurian dari empat kasus yang berbeda selama Operasi Sikat Agung 2025. Mereka inisial IKSU (20), IGREC (25), J (30), IPS (41), IMSY (40) dan DMB (40) dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pelajar Banten yang Bawa Kabur-Cabuli Remaja Putri Berhari-hari

Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba mengatakan enam tersangka berhasil diamankan di beberapa lokasi yang berbeda. Empat kasus berhasil diungkap, tiga di antaranya merupakan target operasi dan sisanya lagi merupakan nontarget.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dari tim di lapangan dalam menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana yang masuk," kata Purba, Sabtu (16/8/2025).

Kasus pertama melibatkan pencurian yang terjadi empat kali berturut-turut di rumah milik korban Ni Luh Nintri yang ada di Desa Antiga, Kecamatan Manggis. Tersangka inisial IKSU (20) merupakan mantan karyawan korban yang mengetahui situasi rumah yang sering sepi. Sehingga ia dengan mudah menggasak beberapa barang berharga di rumah tersebut.

"Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Purba.

Selain lima tersangka tersebut, Satreskrim Polres Karangasem mengungkap kasus nontarget operasi (Non-TO). Pengungkapan pertama dilaporkan oleh I Made Darmawan. Tersangka inisial DMB (40) mengambil dua ban truk beserta velgnya pada kendaraan yang terparkir di tempat yang sepi di wilayah Karangasem. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.



0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama