Aksi Penjambret Kalung Rp 12 Juta di Pluit: Buron Sebulan, Ditangkap di Hotel

 


beritakejahatan24jam - Seorang pria berinisial A (25) diringkus polisi setelah buron selama sebulan usai menjambret kalung emas senilai Rp 12 juta milik warga Pluit, Jakarta Utara. Pelaku ditangkap di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat pada Senin (10/3/2025), setelah buron selama satu bulan.  

Aksi penjambretan itu terjadi pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban berinisial RAS tengah membeli kopi di Jalan Pluit Karang Timur, Jakarta Utara. "Korban RAS sedang membeli kopi saat itu," ujar Kapolsek Penjaringan Komisaris Agus Ady Wijaya, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga : Komnas HAM: Kasus Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Pakai Peradilan Koneksitas

 Tanpa diduga, pelaku A mendekat dan langsung merampas kalung emas yang dikenakan korban. Setelah berhasil mengambil barang berharga tersebut, ia melarikan diri dengan sepeda motor tanpa pelat nomor. Setelah lebih dari sebulan dalam pengejaran, polisi akhirnya berhasil menemukan keberadaan A. 

Saat penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam, uang tunai, dompet, serta barang pribadi pelaku. Dari hasil pemeriksaan, A mengaku tidak hanya beraksi di Pluit, tetapi juga di beberapa wilayah lain di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. "Pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain di Jakarta Utara dan Jakarta Barat," kata Agus.



0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama