beritakejahatan24jam - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta bersama dengan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 9.540,8 gram yang dibawa dari Malaysia ke Yogyakarta International Airport.
Baca Juga : Polda Gorontalo Investigasi Anggotanya dalam Kasus Perusakan Kantor Satpol PP
Polisi menetapkan AP, Warga Negara Indonesia asal Pringsewu, Lampung dan MNF Warga Negara Malaysia yang tinggal di Wonosobo sebagai tersangka. “Keduanya terbang dari Malaysia ke YIA dalam satu pesawat,” kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Ihsan dalam konferensi pers Selasa, 8 Juli 2025 dikutip dari keterangan resminya.
Meski terbang bersama, keduanya tidak saling kenal. AP bertugas sebagai kurir sementara MNF bertugas sebagai pengawas. Keduanya diperintah oleh WN Malaysia berinisial P yang saat ini masuk ke daftar pencarian orang atau DPO.
Tersangka AP landing di bandara YIA pada Ahad, 22 Juni pukul 11.20 dengan membawa sebuah koper. Saat melewati pemeriksaan x-ray, petugas Bea Cukai yang curiga menggeledah koper milik AP. Terdapat tisu basah yang mengandung metamfetamina seberat 9.540,8 gram.
“Pada saat menginterogasi, ada telepon di hp AP dari tersangka P yang memerintahkan untuk bertemu MNF,” ujar Ihsan.
Akhirnya petugas Bea Cukai menghubungi Ditresnarkoba Polda DIY. AP dan MNF kemudian diammankan di Markas Polda DIY. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Posting Komentar