beritakejahatan24jam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset senilai Rp1,1 miliar dalam kasus korupsi pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada Senin, 14 Juli 2025. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan aset tersebut berupa uang tunai Rp 411 juta dan dua bidang tanah di Jepara senilai Rp 700 juta.
Baca Juga : Duplik Tom Lembong Jelang Sidang Vonis: Jaksa Memutarbalikkan Fakta, Kronologi, dan Realita
Budi mengatakan KPK belum bisa mengungkapkan siapa pemilik aset yang disita tersebut. KPK masih mendalami kasus ini, sehingga juga belum dapat membeberkan konstruksi perkaranya."KPK masih terus berproses dalam penyidikan perkara ini," kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin.
KPK juga memeriksa Direktur Utama PT BPR Bank Jepara Artha Jhindik Handoko (JH). Budi mengatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah lima orang ke luar negeri sejak 26 September 2024, yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA. Larangan bepergian itu dikeluarkan guna memudahkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Pencabutan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.
KPK juga menyita uang Rp11,7 miliar dari MIA, tersangka tindak pidana korupsi pencairan kredit fiktif dalam kasus ini. Penyitaan dilakukan oleh penyidik sebagai upaya pemulihan kerugian negara. "Kerugian negara akibat kredit fiktif Bank Jepara Artha mencapai Rp 250 miliar," kata juru bicara KPK, yang saat itu masih Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Selasa, 25 Februari 2025.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita lima unit kendaraan jenis Fortuner (2 unit), CR-V (2 unit), dan HR-V. Berikutnya, sebanyak 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp50 miliar, serta uang tunai kurang lebih Rp12,5 miliar.
Penyidik KPK akan terus mengejar aset-aset milik tersangka, baik yang dikuasai keluarga tersangka maupun yang dikuasai pihak lain. Penyidik juga akan mempertimbangkan pemidanaan dan tindakan hukum yang tegas apabila ada pihak yang tidak mau kooperatif dan sengaja menyembunyikan aset-aset milik tersangka.
Posting Komentar