beritakejahatan24jam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar sedang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2022 dan 2023. Hingga saat ini, sebanyak enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang di antaranya berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga : Mayat Bayi di Wonogiri Dibuang dengan Cara Dikubur di Pemakaman Dusun
Kepala Kejari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila mengemukakan pihaknya telah menerbitkan setidaknya ada tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) dalam perkara pengadaan alkes Dinas Kesehatan Karanganyar.
"Sprindik itu di antaranya kasus korupsi alkes tahun anggaran 2022 dan 2023, serta dugaan aliran dana atau tindk pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Robert kepada wartawan, Kamis petang, 10 Juli 2025.
Untuk nilai anggaran pengadaan alat kesehatan di tahun 2023 sebesar Rp 13 miliar yang terbagi dalam dua kegiatan dengan masing-masing anggaran Rp 7 miliar dan Rp 5 miliar. Pengadaan itu, untuk jenis alat kesehatan antropometri dan kimia analyzer. Untuk nilai anggaran pengadaan alkes di tahun 2022 itu sebesar Rp 4 miliar itu terbagi dalam delapan kegiatan.
Adapun tiga ASN yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu merupakan petinggi Dinas Kesehatan Karanganyar, yakni Purwati selaku kepala Dinas Kesehatan dan dua ASN lainnya yang merupakan pejabat pengadaan alkes tersebut. Ketiganya kini telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Penetapan tersangka pengadaan alkes 2022 dan 2023 karena Purwati sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Purwanti saat ini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas proyek pengadaan alkes tahun anggaran 2023.
"Ibu Purwati ini diduga menerima aliran dana dalam perkara korupsi pengadaan alkes tersebut," ungkap Robert.
Adapun tiga tersangka lainnya adalah dari pihak swasta atau rekanan Dinas Kesehatan yang terkait proyek pengadaan alkes tersebut. Dari kasus itu diperkirakan kerugian negara senilai Rp 2 miliar-Rp 2,5 miliar. Para tersangka saat ini telah ditahan.
Robert memastikan penanganan kasus tersebut saat ini terus berjalan. Dalam perkembangannya, Kejari Karanganyar pada Kamis, 10 Juli 2025, telah menyita uang senilai Rp 1 miliar dari Purwanti dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alkes 2023 di Dinas Kesehatan Karanganyar.
"Uang tersebut telah disetorkan ke Kas Negara melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kabupaten Karanganyar," katanya.
Sebelumnya, Purwati juga sudah menyetor uang senilai Rp 465 juta kepada Kejari dan telah disetorkan ke kas negara.
"Sehingga total yang dikembalikan Bu Purwati Rp 1,465 miliar," katanya.
Robert menyatakan akan terus mengupayakan agar dalam waktu dekat perkara itu dapat dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Karanganyar.
"Saya sudah minta teman-teman penyidik agar dalam bulan Juli ini perkara ini sudah dinyatakan lengkap," katanya.
Posting Komentar