Modus Penyelundupan 9 Kilogram Sabu Lewat Tisu Basah di Yogyakarta

 


beritakejahatan24jam - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba sabu seberat 9.540,8 gram dari Malaysia. Tersangka menggunakan modus memasukkan cairan metamfetamin ke dalam sepuluh bungkus tisu basah.

Baca Juga : Kejari Karanganyar Usut Kasus Korupsi Pengadaan Alkes, Kadis Kesehatan Jadi Tersangka

“Penggunaan media tisu yang mengandung metamfetamin, hal tersebut merupakan modus baru peredaran Narkotika jenis sabu,” kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Ihsan dalam konferensi pers, Selasa, 8 Juli 2025 dikutip dari keterangan tertulisnya.

Setiap bungkus tisu basah tersebut berisi 100 lembar. Kedok ini terbongkar ketika koper tersangka berinisial AP melewati proses pengecekan x-ray di Yogyakarta International Airport pada Ahad, 22 Juni 2025.

Polisi menetapkan AP, Warga Negara Indonesia asal Pringsewu, Lampung dan MNF Warga Negara Malaysia yang tinggal di Wonosobo sebagai tersangka. “Keduanya terbang dari Malaysia ke YIA dalam satu pesawat,” kata Ihsan.

Meski terbang bersama, keduanya tidak saling kenal. AP bertugas sebagai kurir sementara MNF bertugas sebagai pengawas. Keduanya diperintah oleh WN Malaysia berinisial P yang saat ini masuk ke daftar pencarian orang atau DPO.

Tersangka AP landing di Bandara YIA pada Ahad, 22 Juni pukul 11.20 dengan membawa sebuah koper. Saat melewati pemeriksaan x-ray, petugas Bea Cukai yang curiga menggeledah koper milik AP. Terdapat tisu basah yang mengandung metamfetamina seberat 9.540,8 gram.

“Pada saat menginterogasi, ada telepon di hp AP dari tersangka P yang memerintahkan untuk bertemu MNF,” ujar Ihsan.

Akhirnya petugas Bea Cukai menghubungi Ditresnarkoba Polda DIY. AP dan MNF kemudian diammankan di Markas Polda DIY. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama