KPK Dalami Aliran Dana Hibah untuk Pokmas di Jatim dari Pemeriksaan 5 Saksi

 

beritakejahatan24jam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dari pemeriksaan terhadap lima saksi di kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021–2022. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kelima saksi tersebut diduga terlibat dalam permasalahan ini.

Baca Juga : Empat Anak di Boyolali Dikurung dan Ada yang Dirantai Kakinya

"Jadi didalami kaitan antara aliran uang itu dengan upaya untuk mendapatkan hibah pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur," ucap Budi saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 Juli 2025.

Penyidik mencurigai bahwa kelima saksi ini menerima aliran uang dana hibah Jatim yang dialirkan kepada para tersangka. "Adanya aliran uang dari para saksi yaitu selaku kelompok masyarakat kepada para pihak yang sudah ditetapkan tersangka kaitannya untuk mendapatkan hibah tersebut," kata Budi.

Adapun kelima saksi yang diperiksa KPK pada hari ini merupakan pihak swasta. Penyidik lembaga antirasuah memeriksa kelimanya di Polres Blitar, Jawa Timur. Kelima saksi tersebut yaitu dua karyawan swasta yakni Puguh Supriadi serta Handri Utomo; seorang dari pihak swasta bernama Sa'ean Choir; serta dua orang wiraswasta bernama Yohan Tri Waluyo dan Totok Hariyadi.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang diduga terlibat dalam kasus ini. Dia diperiksa penyidik di Polda Jawa Timur pada Kamis, 10 Juli 2025.

Dalam pernyataannya, Khofifah mengaku hanya dimintai keterangan tambahan dalam masalah ini. Khususnya, soal Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti kepala dinas, kepala badan, dan kepala biro selama dirinya menjabat sebagai Gubernur Jatim periode 2021-2024. “(Pertanyaannya) banyak. Kalau terkait struktur di OPD ya satu pertanyaan, jawabannya banyak. Termasuk nama-nama lengkap masing-masing OPD,” ucap Khofifah.

Adapun nama Khofifah mencuat di kasus korupsi dana hibah Jatim setelah KPK meminta keterangan dari mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, pada 19 Juni 2025. Usai diperiksa, Kusnadi mengatakan bahwa Kepala Daerah Jawa Timur mengetahui persis pengurusan dana hibah tersebut. Kusnadi menjelaskan bahwa proses pengajuan dana hibah selalu dibicarakan antara DPRD dan Gubernur Jatim. “Ya pasti tahu, orang dia yang mengeluarkan (dana hibah) masa dia enggak tahu,” kata Kusnadi usai diperiksa KPK pada Kamis, 19 Juni 2025.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut. Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap. Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Tak hanya itu, KPK pun telah menyita empat bidang tanah. Budi Prasetyo mengatakan penyitaan itu berlangsung pada 15 hingga 22 Mei 2025. "Penyitaan empat bidang tanah dan bangunan berlokasi di Probolinggo untuk satu bidang tanah dan bangunan, Banyuwangi satu bidang, dan Pasuruan dua bidang," ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 27 Mei 2025.

Dia mengatakan para tersangka membeli empat bidang tanah itu senilai Rp 8 miliar. Namun, kata Budi, berdasarkan hasil analisis KPK dari aset yang disita di kasus dana hibah ini memiliki nilai sebesar Rp 10 miliar. "Keempat bidang tanah dan bangunan tersebut masih di atas namakan oleh pihak lain," kata dia.



0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama