Empat Anak di Boyolali Dikurung dan Ada yang Dirantai Kakinya

 

beritakejahatan24jam - Empat anak di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S. Anak-anak itu dikurung, bahkan dirantai kakinya di rumah S di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali.

Baca Juga : Catatan RUU KUHAP: Tidak Sinkron dengan UU KPK hingga Penyadapan Sewenang-wenang

Empat anak itu masing-masing berinisial SAW (14 tahun), IAR (11 tahun), MAF (11 tahun) dan VMR (6 tahub). SAW dan IAR merupakan kakak beradik. Keduanya warga Kabupaten Semarang. Adapun MAF dan VMR juga merupakan kakak beradik. Keduanya warga Kabupaten Batang. 

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Polres (Polres) Boyolali, Ajun Komisaris Polisi Joko Purwadi mengemukakan terungkapnya kasus dugaan kekerasan yang dialami oleh empat anak itu bermula saat warga mengamankan MAF yang diduga mencuri kotak amal masjid di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Minggu, 13 Juli 2025. Peristiwa terjadi sekitar pukul 01.30 WIB.

"Setelah diamankan oleh warga, anak itu (MAF) secara spantan mengaku bahwa dia mengambil kotak amal untuk makan," ujar Joko kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Markas Polres Boyolali, Senin, 14 Juli 2025.

Mendengar pengakuan MAF, warga merasa prihatin dan mengantarkan anak itu ke rumahnya. Saat itulah terungkap bahwa masih ada tiga anak lainnya, bahkan salah satu dari mereka kakinya dirantai besi.

Kemudian warga menghadirkan perangkat desa dan menanyakan secara langsung. Warga dan perangkat desa lain mengantarkan anak-anak Polsek Andong untuk melaporkan dugaan kekerasan yang mereka alami.

"Jadi memang keterangan awal anak-anak mengalami kekerasan yang diduga dilakukan pelaku S," ungkap dia.

Jajaran Polsek Andong bersama Satreskrim Polres Boyolali pun menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Penetapan tersangka dilakukan oleh pihak berwajib setelah polisi menemukan dua alat bukti. Setelah kejadian itu, S ditahan.  

Tersangka S dijerat Pasal 77 b juncto Pasal 76 b dan atau Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 huruf c UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun dan tiga tahun enam bulan penjara.



0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama