Kronologi Pendekar PSHT Tewas Ditusuk di Malang, Berawal Geber Motor

 


beritakejahatan24jam - Bentrok konvoi simpatisan perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Malang, Jawa Timur memakan korban tewas. Satu korban tewas itu dari simpatisan PSHT yang ikut konvoi untuk kegiatan pengesahan warga baru di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Baca Juga : Dapat Arisan Rp40 Juta, Emak-Emak Ini Dibunuh dan Dirampok Tetangga

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono menuturkan, ada sekitar 200 orang anggota PSHT berbagai daerah datang ke wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dengan melintasi wilayah Kota Malang. Mereka konvoi menggunakan sepeda motor hingga terjadi keributan dengan warga di Jalan Panji Suroso, sekitar pukul 01.30 WIB, Jumat dini hari, 4 Juli 2025.

"Di pinggir Jalan Raden Panji Suroso TKP-nya, depan Araya, di depan RS Persada, adanya rombongan konvoi dari salah satu perguruan silat kurang lebih di situ ada 200-an orang," kata Kombes Pol Nanang Haryono di Polresta Malang Kota, Jumat (4/7/2025).

Rombongan yang melintas di kawasan Jalan Panji Suroso itu bertemu dengan sejumlah warga yang tengah membeli nasi goreng dan beraktivitas. Tiba-tiba saja terjadi adu mulut, diduga peserta konvoi yang menggunakan knalpot brong itu membuat salah satu warga tersinggung. 

"Pelaku penusukan salah satu korban peserta konvoi, setelah bleyer-bleyer (geber gas motor), saling teriak, saling intimidasi, saling mengancam. Akhirnya terjadi keributan, saat keributan inisial MAS warga Blitar kena tusuk di dada kiri tembus paru-paru," ungkap Nanang.

Aksi keributan itu sebenarnya berusaha dicegah oleh beberapa orang di sekitar lokasi, termasuk penjual nasi goreng, rekan terduga pelaku, dan korban yang ikut melerai. Namun, mereka tak sanggup melerai, hingga pelaku mengeluarkan pisau lipat dari dalam tas yang dibawanya dari rumah.

Korban atas nama M. Atjhi Saputra (18) warga Dusun Krajan, Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar pun tewas seketika di lokasi kejadian. Sementara dua rekannya yakni Dimas Aditya warga Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, dan Ruben Pasyah Sandi, warga Kedungkandang, Kota Malang, mengalami luka tusukan dan dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

"Tersulut amarah di bawah pengaruh miras tadi. Pelaku kerja di finance, murni masyarakat yang merasa terganggu, dan kena pengaruh miras. Awal pada saat lewat sudah saling teriak - teriak, terus ada intimidasi sudah mulai teman pelaku yang penjual nasgor, sempat melerai tapi tetap chaos," terangnya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat membuang barang bukti berupa pisau. Tapi dari penyelidikan kepolisian akhirnya menemukan kembali pisau yang dibuang oleh pelaku. Pelaku kini harus mendekam di penjara usai dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat.

"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," ujarnya.



0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama