beritakejahatan24jam - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa penuntut umum terhadap vonis bebas Septia Dwi Pertiwi dalam kasus pencemaran nama baik mantan bosnya, pengusaha Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF.
Baca Juga : Manajemen Jawa Pos Buka Suara Soal Kasus dengan Dahlan Iskan dan Nany Wijaya
Hal ini terungkap dalam laman Kepaniteraan Mahkamah Agung. Perkara itu diputus pada Kamis, 3 Juli 2025. "Tolak kasasi penuntut umum," bunyi amar putusan perkara nomor 5900 K/PID.SUS/2025 itu.
Perkara kasasi Septia diadili oleh majelis hakim agung yang dipimpin oleh Yohanes Priyana. Anggota majelisnya adalah Tama Ulinta Br Tarigan dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Kasus hukum ini bermula saat Septia dilaporkan oleh pemilik perusahaan PT Hive Five, yakni Jhon LBF. Dia dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik.
Ini lantaran Septia mengkritik upah di perusahaan tersebut yang di bawah upah minimum regional. Selain itu, upah lembur tidak dibayarkan.
Septia juga mengeluhkan jam kerja yang lebih dari 8 jam, hingga pemotongan gaji sepihak yang dilakukan perusahaan. Berbagai kritik itu dia sampaikan lewat akun media sosial pribadinya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lalu memvonis bebas Septia. “Menyatakan terdakwa Septia Dwi Pertiwi tersebut tidak terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim Saptono saat membacakan putusan pada Rabu, 22 Januari 2025.
Septia dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan karena tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Jhon LBF. Pertimbangannya karena terdakwa dapat mempertanggungjawabkan kebenaran dari bukti-bukti, berupa lima unggahan cuitan Septia di akun X miliknya bernama @septiadp.
Majelis Hakim menyatakan Septia tidak bermaksud melakukan pencemaran nama baik atau merugikan Jhon LBF. Dia juga disebut tidak memiliki tujuan khusus terhadap bosnya.
"Tetapi ada keinginan agar tidak ada karyawan lain merasakan hal yang sama,” kata Saptono.
Karena dinyatakan tidak bersalah, majelis hakim mengatakan hak, kedudukan, dan martabat Septia Dwi Pertiwi harus dipulihkan. Pengadilan juga akan membebaskan Septia dari biaya perkara dan membebankannya kepada negara.
Posting Komentar