Menko Yusril: Pemerintah RI Tak Persoalkan Prancis Beri Pembebasan Bersyarat kepada Serge Atlaoui

 

beritakejahatahan24jam - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah Indonesia menghormati keputusan Pemerintah Prancis yang memberikan pembebasan bersyarat kepada Serge Atlaoui.

Baca Juga : Google dan Telkom Jadi Pihak yang Diperiksa sebagai Saksi Kasus Chromebook

Yusril menuturkan, keputusan tersebut diambil setelah Pengadilan Prancis mengurangi hukuman Atlaoui dari hukuman mati menjadi pidana penjara 30 tahun. Ini sesuai dengan ketentuan hukum pidana setempat yang menetapkan 30 tahun sebagai pidana maksimum untuk tindak pidana narkotika.

Putusan ini membuka jalan bagi Pemerintah Prancis untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada Atlaoui. Pertimbangannya, dia telah menjalani masa tahanan selama 20 tahun di Indonesia.

"Pemerintah RI tidak mempersoalkan pembebasan bersyarat tersebut, karena telah sesuai dengan hukum Prancis dan kesepakatan kedua negara," ujar Yusril dalam keterangan tertulis pada Kamis, 17 Juli 2025.

Dia mengatakan, pemulangan narapidana antar negara bersifat resiprokal. Apabila di masa mendatang terdapat narapidana warga negara Indonesia yang dipulangkan pemerintah Prancis, kata dia, pemerintah RI juga dapat melakukan tindakan serupa.

Sebelumnya, pemerintah Prancis mengakui warganya terbukti bersalah melakukan kejahatan produksi psikotropika di Indonesia. Prancis juga menghormati hukuman mati yang dijatuhkan kepada Atlaoui. 

Namun, kedua pemerintah menyepakati pemulangan Serge Atlaoui ke Prancis atas dasar hubungan baik, serta prinsip resiprositas dan kemanusiaan. Ini mengingat Atlaoui menderita sakit kanker. Setelah dipulangkan, tanggung jawab pembinaan menjadi kewenangan penuh pemerintah Prancis.

Serge Atlaoui adalah warga negara Prancis yang ditangkap pada 2005 dalam penggerebekan pabrik ekstasi di Tangerang. Ia dijatuhi hukuman mati pada 2007 oleh Mahkamah Agung, usai permohonan banding dan kasasinya ditolak. 

Permohonan grasi Atlaoui juga ditolak oleh Presiden Joko Widodo pada 2015 silam. Setelah menjalani proses diplomasi dan kerja sama hukum antar negara, Atlaoui dipulangkan ke Prancis berdasarkan practical arrangement pada 4 Februari 2025 untuk menjalani sisa masa pidana di negaranya.



0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama