Google dan Telkom Jadi Pihak yang Diperiksa sebagai Saksi Kasus Chromebook

 

beritakejahatan24jam - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil pihak Google dan Telkom untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Kedua pihak tersebut diminta hadir pada pemeriksaan Kamis, 17 Juli 2025.

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Brigadir Nurhadi Konsumsi Narkoba dan Alkohol Saat Kejadian

“Hari ini terjadwal untuk terkait dengan pengadaan laptop berbasis Chromebook, ada dua saksi, yaitu yang satu dari perusahaan Google dan yang satu lagi dari Telkom," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna ditemui di kantor Kejaksaan Agung RI, Kamis.

Anang menyampaikan, saksi berinisial PRA dari Google telah memenuhi panggilan hari ini. Sementara itu, saksi dari pihak Telkom tidak hadir.

“Yang datang cuma dari pihak Google,” tuturnya.

Meski tidak menjelaskan dengan rinci, Anang mengatakan pemeriksaan kali ini masih berkaitan dengan penanganan perkara pengadaan laptop Chromebook yang diduga merugikan negara hingga Rp 1,9 triliun. “Yang jelas sampai sejauh mana, mungkin, bisa juga, ada yang berkaitan dengan investasinya,” kata dia.

Dalam kasus ini Kejaksaan menduga ada perbuatan melawan hukum berupa mengubah kajian hingga membuat Chromebook dipilih dalam Program Digitalisasi Pendidikan. Menurut jaksa, hasil kajian awal tim teknis pengadaan Kemendikbudristek lebih menonjolkan laptop dengan sistem operasi Windows. Sementara Chromebook dianggap tidak efektif salah satunya disebabkan infrastruktur internet di Indonesia yang tak merata.

Namun, pada peninjauan ulang kajian tim teknis di Juni 2020, Chromebook justru lebih diunggulkan dibandingkan laptop berbasis sistem operasi Windows.

Ujungnya, Chromebook terpilih sebagai barang pengadaan. Anggarannya mencapai Rp 9,9 triliun yang mana Rp 6,3 triliun bersumber dari dana alokasi khusus. 

Selain soal pengubahan kajian, penyidik kejaksaan menggali adanya investasi Google ke PT Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) yang diduga memengaruhi dipilihnya Chromebook. Sebelum merger, Gojek adalah perusahaan yang didirikan oleh Nadiem Makarim. Gojek bergabung dengan Tokopedia pada 2021 menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo). 

Adapun nama PRA sempat disebut Kejagung beberapa waktu sebelumnya. Berdasarkan susunan kronologi kasus yang diungkapkan Kejagung, pada Februari dan April 2020 lalu PRA bersama orang lain dari pihak Google pernah bertemu dengan mantan Menteri Kemendikbudristek Nadiem Makarim. 

Dalam pertemuan itu mereka membicarakan wacana pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek. Pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan (JT), berupa co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendibudristek dalam pengadaan TIK dengan ChromeOs.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Jurist Tan sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Bersama Jurist, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni mantan konsultan kementerian, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-201, Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek, Mulatsyah.

Adapun Kejagung telah memeriksa total 80 saksi dan 3 ahli yang telah diperiksa dalam perkara pengadaan laptop Chromebook ini.



0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama