beritakejahatahan24jam - Anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di sebuah pada 16 April 2025 lalu. Dia dibunuh oleh sesama rekan kerjanya ketika sedang menginap di sebuah vila private di Gili Trawangan.
Baca Juga : Kasus Pembubaran Retret Pelajar Kristen, Kompolnas Awasi Pemeriksaan Internal Kapolsek Cidahu
Diketahui dalam kejadian tersebut, para pelaku sedang mengonsumsi narkotika dan alkohol. "Mereka mengonsumsi ekstasi dan minum tequila," ujar anggota Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Supardi Hamid kepada Tempo, Rabu, 16 Juli 2025.
Meskipun begitu, Supardi memastikan bahwa para pelaku tidak dalam pengaruh narkoba maupun alkohol ketika melakukan tindakan pembunuhan. "Tidak terlalu ekstrem (mabuknya). Masih secara sadar ketika melakukan pembunuhan," ucap Supardi.
Menurut Supardi, pelaku masih sangat rasional ketika memutus untuk membunuh Brigadir Nurhadi. Apalagi, pelaku dapat menentukan titik yang tepat untuk dijadikan target tindakan kekerasan kepada Nurhadi.
Supardi bahkan menilai bahwa pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Nurhadi merupakan seorang profesional. "Kekerasan yang langsung mematikan seperti itu hanya dilakukan oleh orang yang sangat siap," kata Nurhadi.
Brigadir Nurhadi diduga tewas akibat tindak kekerasan. Tim forensik menemukan jejak luka pada bagian kepala, tengkuk, punggung, dan kaki bagian kiri korban. Untuk luka memar atau resapan darah ditemukan pada bagian depan dan belakang kepala korban.
Selain itu, Supardi juga mengungkapkan bahwa para pelaku kala itu menghadirkan seorang perempuan untuk ikut dalam acara di vila. "Manggil perempuan, katanya bagian dari kegiatan rekreasional," tutur Supardi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat sebelumnya mengatakan, para pelaku mengaku sedang melakukan pesta di vila tersebut. "Pengakuan mereka ke sana (Gili Trawangan) untuk happy-happy dan pesta," kata Syarif, Jumat, 4 Juli 2025.
Polda NTB telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus ini. Dua di antaranya adalah rekan korban di Bidang Propam Polda NTB, yaitu Komisaris I Made Yogi Purusa Utama dan Inspektur Dua Haris Chandra.
Kedua tersangka tersebut kini telah ditahan oleh kepolisian. "Kami tahan di Tahti Polda NTB untuk 20 hari pertama," ungkap Kepala Subdit III Bidang Jatanras Reskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan di Mataram, Senin, 7 Juli 2025.
Sementara itu satu tersangka lainnya adalah perempuan berinisial M yang menemani kedua tersangka di tempat kejadian perkara. Seluruh pelaku kini dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP.
Kompolnas sendiri telah melakukan kunjungan langsung ke Polda NTB untuk melakukan evaluasi perihal kasus ini. Kunjungan dilakukan oleh Ketua Harian Kompolnas Arief Wicaksono bersama anggota Kompolnas Supardi Hamid pada 11 Juli, 2025 lalu.
Posting Komentar