Kasus Pembubaran Retret Pelajar Kristen, Kompolnas Awasi Pemeriksaan Internal Kapolsek Cidahu

 

beritakejahatan24jam - Anggota Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Gufron Mabruri menyayangkan pernyataan yang dikeluarkan oleh Kapolsek Cidahu Ajun Komisaris Endang Slamet terkait insiden pembubaran paksa retret pelajar Kristen. Endang dinilai telah memprovokasi massa untuk melakukan pembubaran terhadap agenda retret tersebut.

Baca Juga : YLBHI Beberkan Kejanggalan Pembahasan RKUHAP Hingga Dugaan Penyusupan Pasal-Pasal

Gufron menilai, apa yang dilakukan oleh Endang tidak seharusnya dilakukan oleh anggota kepolisian, terlebih dia merupakan sosok pimpinan. "Sebagai suatu sikap, itu harusnya tidak boleh. Polisi kan seharusnya netral," ujar Gufron ketika ditemui di Ancol, Rabu, 16 Juli 2025.

Menurut Gufron, sebagai seorang aparat penegak hukum, Endang semestinya dapat bersikap imparsial dan tidak memihak kepada salah satu pihak. "Apalagi ini kan jelas ada aksi perusakan," ucap Gufron kepada Tempo. 

Gufron mengatakan, saat ini telah dilaksanakan proses mediasi terkait dengan dugaan provokasi yang dilakukan oleh Endang tersebut. Namun, menurut Gufron, proses evaluasi secara internal kepolisian juga harus diterapkan kepada yang bersangkutan. 

Gufron memastikan, Kompolnas akan terus mengawasi perkembangan dari kasus ini. "Harus ada pemeriksaan dan pertanggungjawaban secara internal atas tindakan yang dilakukan," tutur Gufron. 

Sebelumnya diketahui pengacara korban pembubaran retret pelajar Kristen, Subadria Nuka telah melaporkan Endang ke Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Laporan itu didaftarkan pada Senin, 14 Juli 2025 lalu. 

“Dia menyampaikan seperti video yang beredar, 'Bahwa tempat ini telah digunakan oleh luar agama kita.' Artinya ini menurut kami memancing, justru memancing, memanasi masyarakat sehingga masyarakat makin chaos (kacau),” kata Nuka saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan. 

Menurut Nuka, Endang juga sempat menyatakan rumah tempat retret itu digelar harus ditutup atas nama undang-undang. “Seharusnya seorang Kapolsek yang bisa mengayomi ataupun bisa menghadang pembubaran," ucap Nuka. 

Sebelumnya sempat beredar video berdurasi 1 menit 7 detik yang diunggah akun @virginiasaja di laman TikTok. Dalam video itu terlihat Endang berusaha menenangkan massa yang berkumpul dan menyatakan akan menutup tempat itu atas nama undang-undang. "Atas nama undang-undang, saya dari Kepolisian Sektor Cidahu akan menutup tempat ini," kata Endang.

Ia kemudian menegaskan bahwa rumah tersebut telah disalahgunakan. “Rumahnya teu (tidak) salah ya, tapi digunakan untuk hal-hal agama yang di luar kita,” ucap Endang yang langsung disambut tepuk tangan massa. 



0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama