YLBHI Beberkan Kejanggalan Pembahasan RKUHAP Hingga Dugaan Penyusupan Pasal-Pasal

 

beritakejahatan24jam - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengatakan penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penuh kejanggalan. Ia berkata masyarakat sipil beberapa kali mendapati keanehan selama prosesnya.

Baca Juga : Kejagung: Kerugian Negara di Kasus Pengadaan Chromebook Rp 1,9 Triliun

Pada awal pembuatan legislasi ini, Isnur mengatakan masyarakat sipil sempat diundang oleh Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (BKD) untuk menyusun naskah akademik pada Januari 2025. Namun, menurut ceritanya, pada Februari 2025 DPR sudah melakukan pembahasan draf. “Itu draf dari mana? Cuma dalam tiga minggu, draf sudah keluar,” kata dia lewat pesan suara pada Kamis, 17 Juli 2025.

 

Menurut dia, hal tersebut merupakan upaya dari DPR untuk menyusupkan ketentuan-ketentuan dalam draf RUU KUHAP. “Sejak awal kami melihat ada penyusupan draf-draf yang tidak begitu sesuai dengan kebutuhan perbaikan dari KUHAP,” katanya.

 

Masyarakat sipil mengalami hal yang sama dengan pemerintah. Isnur menyampaikan, ada beberapa ahli yang mengaku tidak dilibatkan secara bermakna dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah.

 

“Mereka hanya jadi pajangan saja,” kata dia. “Jadi KUHAP ini prosesnya penuh dengan pertanyaan, penuh dengan kejanggalan.”

 

Ia memberi masukan agar DPR kembali membahas draf RKUHAP dengan lebih melibatkan aspirasi masyarakat. Menurut dia, masih ada cukup waktu bagi DPR untuk melakukan itu, sebelum RKUHAP disahkan pada masa sidang tahun ini.

 

Isnur menyarankan agar draf DIM RUU KUHAP yang ada saat ini dibuka kembali. “Jadi DIM-nya dibuka, diperbaiki, dibongkar, dengan memperhatikan seluruh aspek permasalahan,” katanya.

 

Pemerintah bersama komisi bidang hukum telah tuntas membahas 1.676 poin dalam DIM RKUHAP pada 9 dan 10 Juli 2025. DIM itu terdiri atas 1.091 poin yang dipertahankan, 68 poin diubah, dan 91 poin dihapus. Selanjutnya, terdapat 131 substansi baru dan 256 poin perubahan redaksional. Komisi III dan pemerintah memulai tahap perumusan dan sinkronisasi hasil panja pada Jumat, 11 Juli 2025.

 

Draf RKUHAP kini telah memasuki tahap pencermatan hasil kerja tim teknis perumusan dan sinkronisasi (timus dan timsin) di DPR. Selanjutnya pada Senin, 21 Juli 2025, akan dilakukan penyerahan hasil kerja timus timsin kepada panitia kerja (panja), lantas dilanjutkan dengan rapat panja.

 

Setelah pencermatan timus dan timsin, selanjutnya panja akan mendiskusikan apakah ada masukan baru, baik yang bersifat substantif maupun redaksional. Kemudian, hasil panja akan diserahkan ke Komisi III dan jika disetujui, maka akan dilakukan pengambilan keputusan tingkat pertama. Tahap terakhir pengesahan RKUHAP adalah pengambilan keputusan tingkat kedua, yakni pada rapat paripurna.

 

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman masih membuka peluang untuk mencantumkan masukan baru di dalam draf RUU KUHAP.  “Secara teknis apa yang disepakati di Komisi III masih bisa berubah di paripurna, karena pada prinsipnya pemegang hak membentuk UU adalah seluruh anggota DPR bersama pemerintah,” kata dia lewat keterangan tertulis pada Rabu, 16 Juli 2025.

 

Namun, ia menyatakan DPR tidak mungkin menampung aspirasi dari seluruh elemen masyarakat untuk RKUHAP. “Sebab aspirasi masyarakat tidak sepenuhnya sama satu sama lain. Bahkan aspirasi Ketua Komisi III pun tidak sepenuhnya bisa diakomodir,” katanya.



0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama