beritakejahatan24jam - Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022 mencapai Rp 1,9 triliun.
Baca Juga : Mantan Staf Nadiem Makarim, Jurist Tan, Tersangka Korupsi Chromebook
“Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,9 triliun,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 15 Juli 2025.
Qohar menjelaskan Kemendikbudristek pada periode 2020-2022 melakukan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK untuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan total anggaran Rp 9,3 triliun. Dana itu bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN di Kemendikbudristek dan dana alokasi khusus atau DAK.
Pengadaan itu disebarkan ke seluruh wilayah Indonesia termasuk ke daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar atau 3T sebanyak 1,2 juta unit laptop. Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya kongkalikong antara pihak penguasa anggaran dan pihak lain untuk mengarahkan agar pengadaan itu diarahkan kepada suatu produk tertentu, yakni Chromebook. Padahal Chromebook diketahui memiliki banyak kelemahan untuk daerah 3T.
Atas hal itu penyidik Jampidsus Kejagung kemudian menetapkan 4 tersangka yakni mantan staf khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan, mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021 Sri Wahyuningsih dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek 2020-2021 Mulatsyah.
Posting Komentar