beritakejahatan24jam - Polda Jawa Barat menangkap 12 tersangka yang merupakan bagian dari sindikat perdagangan bayi ke Singapura. Para tersangka diduga telah memperdagangkan sekitar 24 bayi selama menjadi bagian dari jaringan internasional yang sudah beroperasi sejak 2023 itu.
Baca Juga : Mantan Staf Nadiem Makarim, Jurist Tan, Tersangka Korupsi Chromebook
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan peran yang berbeda-beda dari 12 tersangka tersebut dalam kasus ini. “Ada yang berperan sebagai perekrut awal bayi, bahkan sejak masih dalam kandungan, ada juga yang bertugas merawat bayi, menampung, hingga membuat surat-surat identitas palsu seperti akta lahir dan paspor,” kata dia dalam keterangan tertulis, 15 Juli 2025. “Salah satu tersangka berinisial SH/LSH,” Hendra melanjutkan.
Adapun penangkapan para tersangka dilakukan bersamaan dengan penyitaan barang bukti, di antaranya, surat-surat identitas, paspor, serta dokumen kepemilikan identitas korban.
Hendra menyatakan para tersangka juga terlibat dalam proses pengiriman bayi yang rencananya akan dikirim ke Singapura. Untuk saat ini polisi telah menyelamatkan enam balita yang menjadi korban dalam praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini.
“Lima bayi berhasil diamankan di Pontianak yang rencananya akan dikirim ke Singapura dan sudah dilengkapi dengan dokumen-dokumen palsu," tutur Hendra. "Kemudian, satu korban bayi juga kita amankan di Tangerang empat hari lalu," ujar dia melanjutkan.
Dalam penjelasannya, Hendra menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kasus penculikan anak oleh salah satu orang tua yang kemudian dikembangkan kepolisian. Dari keterangan tersangka, sebanyak 24 bayi diduga terlibat menjadi korban mereka.
Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan. Tim penyidik nantinya akan dikirim langsung ke Singapura bersama Interpol untuk melakukan penelusuran lebih mendalam.
Posting Komentar