Mantan Staf Nadiem Makarim, Jurist Tan, Tersangka Korupsi Chromebook

 

beritakejahatan24jam - Kejaksaan Agung menetapkan mantan staf menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, Jurist Tan, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Baca Juga : Polisi Tangkap Penjual Ketan Bakar di Cimahi yang Diduga Edarkan Uang Palsu

Kejaksaan juga menetapkan mantan konsultan kementerian, Ibrahim Arief; serta Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-201, Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek, Mulatsyah, sebagai tersangka.

"Pada malam hari ini penyidik menetapkan empat orang yang bersangkutan sebagai tersangka" ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Selasa, 15 Juli 2025. 

Kejaksaan menduga ada perbuatan melawan hukum berupa mengubah kajian hingga membuat Chromebook dipilih dalam Program Digitalisasi Pendidikan. Menurut jaksa, hasil kajian awal tim teknis pengadaan Kemendikbudristek lebih menonjolkan laptop dengan sistem operasi Windows. Sementara Chromebook dianggap tidak efektif salah satunya disebabkan infrastruktur internet di Indonesia yang tak merata. Namun, pada peninjauan ulang kajian tim teknis di Juni 2020, Chromebook justru lebih diunggulkan dibandingkan laptop berbasis sistem operasi Windows.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar sebelumnya mengatakan, pihak yang berperan menggolkan Chromebook adalah dua mantan Stafsus Nadiem Makarim: Jurist Tan dan Fiona Handayani. Adapun Ibrahim Arief masuk ke dalam anggota dari tim review kajian.

Ujungnya, Chromebook terpilih sebagai barang pengadaan. Anggarannya mencapai Rp 9,9 triliun yang mana Rp 6,3 triliun bersumber dari dana alokasi khusus. 

Selain soal pengubahan kajian, penyidik kejaksaan menggali adanya investasi Google ke PT Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) yang diduga memengaruhi dipilihnya Chromebook. Sebelum merger, Gojek adalah perusahaan yang didirikan oleh Nadiem Makarim. Gojek bergabung dengan Tokopedia pada 2021 menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo). 

Baru-baru ini penyidik telah menggeledah kantor GoTo pada 8 Juli 2025. Mantan bos-bos GoTo  juga telah diperiksa, yakni Mantan presiden direktur Tokopedia Melissa Siska Juminto, dan mantan direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) Andre Soelistyo. Sementara dari pihak Google, penyidik juga telah memeriksa Marketing Google Ganis Samoedra Murharyono. Selain kantor GoTo, penyidik lebih dulu menggeledah rumah Ibrahim, Fiona dan Jurist Tan.

Kejaksaan Agung juga memeriksa Nadiem Makarim hari ini. Penyidik memeriksanya selama 9 jam sebelum akhirnya Nadiem pulang pukul 18.00 WIB. 



0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama