Baca Juga : Ibu Korban Penembakan oleh TNI Tak Terima Pembunuh Anaknya Dituntut 18 Bulan Bui
Dari tersangka kepolisian menyita barang bukti berupa ratusan lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. “Berikut peralatan produksi seperti printer, tinta, dan stempel,” kata Niko dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, 15 Juli 2025.
Niko menyebutkan, selain uang palsu siap edar, polisi juga menyita 77 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan 150 lembar pecahan Rp 50 ribu yang masih siap dipotong. “Polisi juga menyita 184 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang telah dicetak.”
Adapun modus operandi AG dilakukan melalui media sosial Telegram. Ia mengedarkan uang palsu dengan menjual Rp 300 ribu uang palsu seharga Rp 100 ribu
Berdasarkan penjelasan Niko, AG mengaku telah menjalankan praktik ilegal tersebut selama tiga bulan. AG mengedarkan uang palsu karena alasan kebutuhan ekonomi.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti lain seperti stempel Bank Indonesia, tinta printer, spray, skotlet, pisau cutter, kaca, dan kertas roti yang digunakan sebagai bahan dasar uang palsu.
Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang. “Berdasarkan pasal-pasal tersebut ia diancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” tutur Niko.
Posting Komentar